Komite Internasional Palang Merah / International
Committee of the Red Cross (ICRC) dibentuk pada tahun 1863 dan bermarkas
besar di Swiss. ICRC merupakan lembaga kemanusiaan yang bersifat
mandiri dan sebagai penengah yang netral. ICRC berdasarkan prakarsanya
atau konvensi-konvensi Jenewa 1949 berkewajiban memberikan perlindungan
dan bantuan kepada korban dalam pertikaian bersenjata internasional
maupun kekacauan dalam negeri. Selain memberikan bantuan dan
perlindungan untuk korban perang, ICRC juga bertugas untuk menjamin
penghormatan terhadap Hukum Perikemanusiaan Internasional.
Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit
Merah didirikan hampir di setiap negara di seluruh dunia dan kini
berjumlah 176 Perhimpunan Nasional, termasuk Palang Merah Indonesia
(PMI). Kegiatan perhimpunan nasional beragam seperti bantuan darurat
pada bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pelatihan Pertolongan Pertama (PP) dan Pelayanan Transfusi Darah. Persyaratan pendirian suatu perhimpunan
nasional diantaranya adalah :
1. Mendapat pengakuan dari pemerintah negara yang sudah menjadi peserta
Konvensi Jenewa.
Konvensi Jenewa.
2. Menjalankan Prinsip Dasar Gerakan.
Bila demikian ICRC akan memberi pengakuan keberadaan
perhimpunan tersebut sebelum menjadi anggota Federasi Internasional
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah / International Federation of Red Cross and Red Crescent
(IFRC), pendirian Federasi diprakarsai oleh Henry Davidson warga negara
Amerika yang disahkan pada suatu Konferensi Internasional Kesehatan pada
tahun 1919 untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan, khususnya saat itu
untuk menolong korban dampak paska perang dunia I dalam bidang kesehatan
dan sosial. Federasi bermarkas besar di Swiss dan menjalankan tugas
koordinasi anggota Perhimpunan Nasional dalam program bantuan
kemanusiaan pada masa damai, dan memfasilitasi pendirian dan
pengembangan organisasi Palang Merah Nasional. (sumber : www.pmi.or.id)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar